Alhamdulillah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT
atas segala limpahan rahmat kepada kita
semua sehingga kami dapat melaksanakan kewajiban untuk mensosialisasika sekolah
yang telah memenuhi kriteria standar minimal kepada orang tua siswa. Hari ini kami
sosialisasikan kepada orang tua
siswa kelas VII-1,2,3 dan besok Selasa tanggal
21 Pebruari 2012 kepada orang tua siswa kelas VII 4,5,6 berikutnya ke kelas
VIII. Sengaja kami lakukan secara bertahap supaya lebih efektif dan tidak
mengganggu proses pembelajaran .
Sebelumnya sosialisasi sudah dilakukan kepada semua guru dan
karyawan pada tanggal 5 Januari 2012 serta perwakilan orang tua siswa dari
kelas VII hingga kelas IX namun supaya
keberadaan SMPN 141 Jakarta yang sudah berstandar SSN diketahui oleh
seluruh Stakeholder sekolah maka hal ini dilakukan kembali.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
* Standar Kompetensi Lulusan
* Standar Isi
* Standar Proses
* Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
* Standar Sarana dan Prasarana
* Standar Pengelolaan
* Standar Pembiayaan Pendidikan
* Standar Penilaian Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
* Standar Kompetensi Lulusan
* Standar Isi
* Standar Proses
* Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
* Standar Sarana dan Prasarana
* Standar Pengelolaan
* Standar Pembiayaan Pendidikan
* Standar Penilaian Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar