I.
Pendahuluan
Merujuk kepada
tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 20 Tahun
2003, maka pembangunan manusia Indonesia harus mencapai sasaran menciptakan
keseimbangan antara kemampuan daya pikir dan kekuatan daya dzikir. Keseimbangan
antara kedua sumber kekuatan itulah akan membentuk sosok manusia Indonesia yang
insya Allah akan selalu eksis dengan kepribadiannya, dan mampu bersaing untuk
memberikan jawaban terhadap berbagai problem di tengah derasnya arus
globalisasi.
Sarana membangun
kekuatan daya pikir, relatif memadai; tetapi untuk membangun mental dan kepribadian
peserta didik sesuai tantangan zaman yang semakin mengglobal saat ini, terasa
masih kurang memadai.
Pembangunan
masjid 141 baru menyelesaikan 30 % dari total rencana pembangunan. Kapasitas
bangunan yang sudah selesai hanya mampu menampung 30 % dari 800 siswa muslim;
baik reguler maupun terbuka.
Atas dasar
pertimbangan strategis yang dikemukakan dan keterbatasan sarana dan prasarana
yang ada, maka melanjutkan pembangunan masjid 141, menjadi pilihan yang
sebaiknya dapat dilaksanakan.
II.
Landasan
1.
Landasan idil
a.
QS. Ash-Shaff : 10-11
Artinya :
10. “ Hai
orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang
pedih?”
11. “(yaitu)
kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan
harta dan jiwamu. Itulah yang lebih
baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
b.
QS. Al-Baqarah : 218
Artinya :
“ Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan
Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
c.
QS. Al-Baqarah : 261
Artinya :
“ Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah [166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir,
pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa
yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
2.
Landasan operasional
a.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
b.
PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP
c.
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Kurikulum
Pendidikan Dasar dan Menengah
III. Tujuan
Pembangunan
masjid bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan kapasitas
daya tampung, agar mampu menampung seluruh siswa, guru dan karyawan.
2.
Memberikan kenyamanan
bagi jama’ah terutama warga sekolah dalam beribadah khususnya shalat dhuha,
dzuhur dan ashar.
3.
Lebih meningkatkan
efektifitas dan efisiensi pembelajaran dan pembinaan pemahaman serta pengamalan
ajaran agama Islam bagi siswa, guru dan karyawan.
4.
Memberikan peluang
untuk berfastabiqul khairat dalam semangat kebersamaan sebagai ummatan waahidah.
IV. Pelaksanaan
1.
Pembangunan tahap II
masjid SMPN 141 dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Tahap II (susunan panitia
terlampir ).
2.
Waktu pelaksanaan 1 tahun,
terhitung mulai Oktober 2011 s/d September 2012.
3.
Sketsa Gambar Masjid
SMPN 141 Jakarta (terlampir)
4.
Program Pelaksanaan (terlampir)
V. Pembiayaan pembangunan
1.
Sumber dana
a.
Sumber dana internal
-
Infaq para guru dan pegawai
-
Infaq para siswa SMPN 141 Jakarta
-
Zakat
b.
Sumber dana eksternal
-
Para alumni SMP 141 Jakarta
-
Berbagai instansi, baik negeri maupun swasta
-
Donatur
-
Orang Tua/Wali Siswa
-
Berbagai rekanan sekolah
2.
Rencana Anggaran Biaya
(terlampir)
VI. Penutup
Demikian proposal ini kami ajukan untuk menjadi pedoman pelaksanaan
proyek pembangunan masjid SMPN 141 Jakarta, dengan harapan semoga pembangunan
dapat cepat terwujud sehingga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan iman dan
taqwa kepada Alloh SWT bagi umat Islam, khususnya jama`ah dilingkungan SMPN 141
Jakarta.
Peran dan partisipasi dari semua pihak sangat di harapkan agar rencana dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar.
Peran dan partisipasi dari semua pihak sangat di harapkan agar rencana dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar.
Hal-hal yang belum diatur dalam proposal ini, dapat diatur kemudian.
Akhirnya, semoga amal ibadah kita dapat diterima Alloh SWT. Amien.
PANITIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar